Kamis, 25 April 2013


Hak cipta/Copyright.

©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatasHak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Trademark

Dalam pengertian umum trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang dengan hal ini. Dan untuk judul trademark diatas memang sengaja dibubuhi tanda petik, karena “trademark” yang telah dimiliki oleh Mitrakom Fajar Utama bukan hanya sekedar hak paten, namun lebih dari itu, di mata sebagian kliennya juga telah menjadi “trademark” tersendiri dikala mereka membutuhkan percetakan. Tentu hal ini dicapai Mitrakom Fajar Utama tidak mudah, dengan kerja keras dan selalu terus ingin belajar, hasil percetakan kami yang prima,

Pengertian Defamation, Hate Speech, dan Privacy

    Defamation merupakan Ucapan kebencian atau Fitnah  yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, dimana Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.  

  Kenyamanan Individu (Privacy) merupakan Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education

Pengertian Cyberporn 

komunikasi telah mengakibatkan perubahan besar dalam kehidupanmanusia. Sejak perkembangan komputer dan dikomersialkannya internet pada medio 1990-an, telah terjadi ledakan besar dalam penggunaan istilah cyberspace. Cyberpunk, cybersex,cyberporn, cybermedia, dan cyberlove, adalah beberapa di antara sekian banyak istilah yangdilekatkan pada kata cyber. Penggabungan dua konsep tersebut tentunya telah meleburkanmakna awal dari masing-masing kata dan melahirkan pemaknaan baru setelahnya.Peralihan teknologi manual ke teknologi kabel sudah bukan zamannya lagi. Persoalannirkabel yang kini tengah menguak di dalam kehidupan manusia postmodern, telah menjadimenu sehari-hari. Di tiap penjuru dunia, kini, transfer informasi dan komunikasi berlangsungdari detik-demetik. Perubahan esensi fisik tidak lagi mengagetkan umat manusia. Yangmenjadi persoalan kemudian adalah substansi dari wujud fisik tersebut. Bagaimana substansitersebut berpindah dan bermutasi dari pikiran satu ke pikiran yang lainnya (mind to mind).Masing-masing makna memiliki penafsiran tersendiri yang dikontekskan dengan keadaan,kondisi, dan penggunaannya. Cyberlove.

Definisi Gambling Online

                                 Perjudian di dunia maya semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu Negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobile. Dari kegiatan gambling ini (juga kejahatan-kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll.), uang yang dihasilkan dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Jenis - Jenis Gambling Online antara lain :

1. Casino Online
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuI-wgi6EMSQdITEPbGjhRumSWCEzuGOI1mrTCkAa9MunID7nCCOQkSEwOsAZrUhz6-Usl0vWpdTbvW0Dxr1aFRaFARDJeCVAZO3-hP02oUAHKTS5K155r3Bf0HQG2KJTiP11wEZ8ZS_o/s320/roulettescreenshot.jpg

Kasino online, juga dikenal sebagai kasino virtual. Kasino online memungkinkan penjudi untuk bermain dan bertaruh pada permainan kasino melalui Internet.

Kasino Online umumnya menawarkan peluang dan persentase pengembalian yang sebanding dengan tanah berbasis kasino. Beberapa kasino online menuntut persentase pengembalian yang lebih tinggi untuk permainan mesin slot, dan beberapa menerbitkan payout persentase audit di situs Web mereka. Dengan asumsi bahwa kasino online menggunakan pembangkit bilangan acak yang telah diprogram, permainan di meja seperti blackjack memiliki tepi rumah didirikan. Persentase pembayaran untuk permainan ini ditetapkan oleh aturan permainan.

Keandalan dan masalah kepercayaan adalah hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Kasino online Banyak menyewa atau membeli perangkat lunak mereka dari perusahaan terkenal seperti Microgaming, Gaming Realtime, Playtech, International Game Teknologi dan kriptologi Inc sebagai upaya untuk "kuda-kudaan" reputasi mereka pada kredibilitas produsen perangkat lunak. perusahaan perangkat lunak ini mengaku menggunakan nomor acak generator untuk memastikan bahwa nomor, kartu atau dadu muncul secara acak. Pada Casino Online ini para gambling dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain situs yang menyediakan permainan ini di antaranya www.888.com, www.casino.com, www.vegascasinoonline.com.












2. Poker Online
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlFuLCEJ_W4WkeMAeIhqdWDMp346rvw_ziONAoGzxrRTJjh6Lf_f07KDiuC4WDK6QXfoOBF9mW7vkMLTHKU8hIGXgBAktzVBsEXQ-6GXCaa-ktCJxkZxj7krtdU9FUm6fUxclp4qJX1rk/s320/full-tilt-poker-table-large.jpg.png



Situs poker online menawarkan beragam fitur untuk menarik pemain baru. Salah satu fitur umum adalah untuk menawarkan turnamen yang disebut satelit oleh yang mendapatkan pemenang masuk ke turnamen poker kehidupan nyata.Poker Onlne biasanya menawarkan Texas Hold'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.


3. Mobile Gambling
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQCpOqVmi8oDtbgZzahayRZJrr53muqGBUcDtnqLJ9lfLO3T_HG-mK_M5fCYbn45EsLP8hUb52MjJ3EgkD5FKqYWqN-OCFYc_ioCJP7EXjx8IqAMyGI43okvP4NoVBF3Jyuq_YxhO9Nc/s320/iphones.png

Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device. Menurut sebuah studi Februari 2010 comScore MobiLens dari pasar game AS ponsel, pelanggan smartphone jauh lebih mungkin untuk bermain permainan kasino mobile dari pelanggan telepon generik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 7,6% dari pelanggan smartphone dan 1,2% dari pelanggan mobile generik memainkan permainan kasino ponsel dalam jangka waktu tiga bulan. Jenis perjudian online di indonesia yaitu www.casino.com, jenis perjudian terlengkap di Indonesia.

Senin, 15 April 2013

CyberCrime Acer Notebook


CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
serangan cybercriminal pun mengalami penggandaan dari tahun 2010 ke 2011. Peningkatan yang signifikan itu didorong oleh membengkaknya jumlah perangkat mobile yang semakin umum digunakan untuk mengakses internet.
            Sayangnya, kesadaran konsumen terhadap ancaman dan solusi keamanan masih kecil. Mobile device pun tidak luput dari kejaran cyber crime, mobile malware hingga saat ini memiliki lonjakan yang cukup signifikan, terutama dengan semakin berkembangnya aplikasi mobile seperti android. Google play store merupakan target utama para cyber crime, dimana pada google play store terdapat lebih dari 400 juta pengguna aktif yang tentunya bisa menjadi sasaran empuk para cyber crime.
Semakin tingginya pengguna jejaring sosial pun dapat menjadi celah kejahatan bagi para cyber crime, umumnya jenis kejahatan yang digunakan adalah menggiring korban ke sebuah survey palsu yang ujung-ujungnya mereka akan diminta untuk memberikan nomor teleponnya. Target utamanya adalah untuk mengirim sejumlah tagihan palsu kepada para korban.
Tentunya kita pengguna aktif internet harus meningkatkan kewaspadaan terhadap cyber crime yang semakin marak terjadi dengan meningkatkan security pada semua perangkat komputer, laptop maupun device lain yang kita gunakan untuk berselancar di dunia maya.
Tingkat kejahatan di dunia cyber saat ini, semakin pintar dan terus berkembang. Apalagi saat ini, turut berkembang pula beragam produk merek perangkat mobile seperti smartphone, tablet, dan laptop, yang membuat para penggunanya sudah semakin mengandalkan perangkat mobile-nya tersebut untuk menemani berbagai macam aktivitasnya, terutama di dunia Internet.

Sabtu, 06 April 2013

PENEGERTIAN DARI E-COMMERCE


Pengertian E-Commerce
APRIL 2013 by suiriuk

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet. 

Internet Telephony
Telepon internet dikenal juga sebagai iPhone, NetPhone, atau VOIP (Voice Over Internet Protocol), adalah usaha untuk melakukan koneksi telepon melalu internet. Keuntungan Voip adalah kemungkinan biaya murah untuk telepon jarak jauh (interlokal), bahkan bisa gratis bila dilakukan oleh dua orang yang terhubung ke internet, kemudian menggunakan microphone dan speaker yang ada pada komputernya untuk melakukan percakapan. Kelemahan-nya adalah kualitas suara yang mungkin buruk akibat rintangan dalam jaringan internet yang sibuk. Perusahan telepon seperti Telkom di Indonesia melarang voip untuk dijadikan bisnis perorangan, karena bisnis komunikasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan komunikasi.
Chatting
Chatting adalah aplikasi yang digemari banyak orang terutama anak muda, karena memberi layanan berkomunikasi antar teman melalui internet (Internet Relay Chatting / IRC). Komunikasi yang dilakukan pada umumnya komunikasi teks, di mana dua orang yang sedang chatting akan berbalas-balasan kalimat pendek yang diketik pada layar monitor.
World Wide Web
World Wide Web (WWW), lebih populer dengan istilah Web, merupakan aplikasi internet yang paling digemari oleh pengguna internet. Web mula-mula diperkenalkan oleh Tim-Berners-Lee pada tahun 1992 di CERN, laboratorium Fisika Partikel Eropa yang berlokasi di Jenewa, Swiss, dan setelah populer kemudian diambil alih pengembangannya oleh W3C (World Wide Web Consortium). Marc Andressen merancang sebuah perangkat lunak untuk menampilkan halaman Web yang diciptakan oleh Tim-Berners Lee, yang dinamakan sebagai web-browser. Web menjadi populer karena kemampuannya menyajikan objek multimedia pada halaman tampilan-nya, sehingga bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang memuat teks, gambar, suara, citra, dan video, yang diatur oleh program HTML (Hyper Text Markup Language). Hypertext dapat membentuk hyperlink yang memungkinkan seseorang berpindah dari satu tayangan Web ke tayangan Web lainnya. Setiap organisasi kini memiliki situs Web (Website), dengan alamat tertentu yang bisa diakses oleh sebuah browser (seperti Internet Explorer, NetScape, atau Opera).


MATERI { KEJAHATAN KOMPUTER }


6 Tipe Kejahatan Komputer yang Selalu Mengancam
Tuesday, 06th april 2013 | 4:34 pm.
Kejahatan komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana, alat, ataupun komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan prakteknya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk, antara lain.
Illegal Access (Akses Tanpa Izin ke Sistem Komputer)
Dengan sengaja dan tidak berhak, melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh ataupun sebagian dari sistem komputer orang lain, dengan maksud untuk mendapatkan data dan informasi ataupun maksud-maksud untuk memperoleh keuntungan lainnya. Biasanya kejahatan ini terjadi pada suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain (network). Salah satu kejahatan ini yang sangat sering sekali terjadi, dikenal dengan sebutan hacking.
 Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Kejahatan dengan memasukkan data ataupun sebuah informasi ke internet tentang segala sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Kejahatan ini bisa berupa penyalahgunaan blog atau internet content melalui alamat-alamat situs yang dibuat oleh seseorang. Salah satu contohnya adalah dengan memasukkan informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menghina, melecehkan, ataupun mencemarkan nama baik suatu instansi pemerintah, instansi swasta, agama, seseorang, dan lain sebagainya.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah ada salah ketik atau dibuat menyerupai aslinya sehingga dapat mengelabui korban. Misalnya seperti membuat sebuah alamat situswww.klikbcs.com untuk mendapatkan informasi nasabah BCA yang salah ketik ketika hendak untuk mengakses web aslinya di www.klikbca.com.
 Spionase Cyber (Mata-Mata)
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) dari pihak sasaran. Kejahatan ini sudah merupakan perang dunia maya untuk berbagai macam persaingan, seperti bisnis dan badan intelijen antar negara yang bertikai. Seperti yang diberitakan baru-baru ini, sebuah jaringan mata-mata elektronik yang berbasis utama di Cina telah menyusupi komputer-komputer kantor pemerintahan di seluruh dunia termasuk di dalamnya komputer milik kementerian luar negeri dan kedutaan serta semua orang yang terhubung dengan Dalai Lama, pemimpin spiritual Tibet
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan ke orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud) dan data leakage. Pada skala yang lebih besar, definisi pencurian identitas termasuk kasus dimana seseorang yang memiliki akses ke data pribadi banyak orang lalu menjual seluruh database untuk seseorang atau sindikat yang akan mengubah data itu menjadi keuntungan untuk penipuan. Misalnya seperti penipuan kartu kredit dalam skala besar, pembobolan ATM, dimana banyak orang menjadi korban.
Misuse of Devices (Penyalahgunaan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau dengan cara yang lain untuk kepentingan tersebut, dimana di dalamnya termasuk peralatan, program komputer, password komputer, pass key, key code, serial number, ataupun data sejenisnya untuk memperoleh keuntungan seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses yang tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan melawan hukum yang lainnya. Salah satu contohnya adalah dengan memperjualbelikan serial number, CD key, atau meng-crack sebuah program untuk diperjualbelikan secara tidak sah.
Beberapa dari enam poin kejahatan komputer seperti yang disebutkan di atas, dapat Anda lakukan dengan panduan dari materi buku ini. Oleh sebab itu, penulis menjelaskan semua tindakan-tindakan di atas secara jelas supaya Anda dapat menjadikan materi buku ini sebagai bahan pelajaran dan tidak dipergunakan untuk melanggar hukum.
Sumber: buku The Genius, Hacking Sang Pembobol Data