Hak cipta/Copyright.
©) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatasHak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Trademark
Dalam
pengertian umum trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau
badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk
melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya
biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang dengan hal ini. Dan
untuk judul trademark diatas memang sengaja dibubuhi tanda petik, karena
“trademark” yang telah dimiliki oleh Mitrakom Fajar Utama bukan hanya sekedar
hak paten, namun lebih dari itu, di mata sebagian kliennya juga telah menjadi
“trademark” tersendiri dikala mereka membutuhkan percetakan. Tentu hal ini
dicapai Mitrakom Fajar Utama tidak mudah, dengan kerja keras dan selalu terus
ingin belajar, hasil percetakan kami yang prima,
Pengertian
Defamation, Hate Speech, dan Privacy
Defamation merupakan
Ucapan kebencian atau Fitnah yaitu tindakan komunikasi
yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,
hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal
berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi
seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Hate
Speech dalam arti hukum, Hate
speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang
dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka
entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Para
kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan
contoh modern dari novel Newspeak,
dimana Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara
diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan
terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Kenyamanan Individu (Privacy) merupakan Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll. Kontrak / transaksi elektronik
dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui
Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti
e-commerce, e-government, e-education
Pengertian Cyberporn
komunikasi telah mengakibatkan perubahan besar dalam
kehidupanmanusia. Sejak perkembangan komputer dan dikomersialkannya internet
pada medio 1990-an, telah terjadi ledakan besar dalam penggunaan istilah
cyberspace. Cyberpunk, cybersex,cyberporn, cybermedia, dan cyberlove, adalah
beberapa di antara sekian banyak istilah yangdilekatkan pada kata cyber.
Penggabungan dua konsep tersebut tentunya telah meleburkanmakna awal dari
masing-masing kata dan melahirkan pemaknaan baru setelahnya.Peralihan teknologi
manual ke teknologi kabel sudah bukan zamannya lagi. Persoalannirkabel yang
kini tengah menguak di dalam kehidupan manusia postmodern, telah menjadimenu
sehari-hari. Di tiap penjuru dunia, kini, transfer informasi dan komunikasi
berlangsungdari detik-demetik. Perubahan esensi fisik tidak lagi mengagetkan
umat manusia. Yangmenjadi persoalan kemudian adalah substansi dari wujud fisik
tersebut. Bagaimana substansitersebut berpindah dan bermutasi dari pikiran satu
ke pikiran yang lainnya (mind to mind).Masing-masing makna memiliki penafsiran
tersendiri yang dikontekskan dengan keadaan,kondisi, dan penggunaannya.
Cyberlove.
Definisi
Gambling Online
Perjudian di dunia maya semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum
apabila hanya memakai hukum nasional suatu Negara berdasarkan pada locus
delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat
memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya
secara mobile. Dari kegiatan gambling ini (juga kejahatan-kejahatan lainnya
seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll.), uang yang
dihasilkan dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven,
seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money
laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan
pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional.
Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang
Pencucian Uang.
Jenis - Jenis Gambling Online antara lain :
1. Casino Online
Kasino
online, juga dikenal sebagai kasino virtual. Kasino online memungkinkan penjudi
untuk bermain dan bertaruh pada permainan kasino melalui Internet.
Kasino
Online umumnya menawarkan peluang dan persentase pengembalian yang sebanding
dengan tanah berbasis kasino. Beberapa kasino online menuntut persentase
pengembalian yang lebih tinggi untuk permainan mesin slot, dan beberapa
menerbitkan payout persentase audit di situs Web mereka. Dengan asumsi bahwa
kasino online menggunakan pembangkit bilangan acak yang telah diprogram,
permainan di meja seperti blackjack memiliki tepi rumah didirikan. Persentase
pembayaran untuk permainan ini ditetapkan oleh aturan permainan.
Keandalan
dan masalah kepercayaan adalah hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Kasino
online Banyak menyewa atau membeli perangkat lunak mereka dari perusahaan
terkenal seperti Microgaming, Gaming Realtime, Playtech, International Game
Teknologi dan kriptologi Inc sebagai upaya untuk "kuda-kudaan"
reputasi mereka pada kredibilitas produsen perangkat lunak. perusahaan
perangkat lunak ini mengaku menggunakan nomor acak generator untuk memastikan
bahwa nomor, kartu atau dadu muncul secara acak. Pada Casino Online ini para
gambling dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain situs yang
menyediakan permainan ini di antaranya www.888.com, www.casino.com, www.vegascasinoonline.com.
2. Poker Online
Situs poker online menawarkan beragam fitur untuk menarik pemain baru. Salah satu fitur umum adalah untuk menawarkan turnamen yang disebut satelit oleh yang mendapatkan pemenang masuk ke turnamen poker kehidupan nyata.Poker Onlne biasanya menawarkan Texas Hold'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
3. Mobile Gambling
Merupakan
perjudian dengan menggunakan wereless device. Menurut sebuah studi Februari
2010 comScore MobiLens dari pasar game AS ponsel, pelanggan smartphone jauh
lebih mungkin untuk bermain permainan kasino mobile dari pelanggan telepon
generik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 7,6% dari pelanggan smartphone dan
1,2% dari pelanggan mobile generik memainkan permainan kasino ponsel dalam
jangka waktu tiga bulan. Jenis perjudian online di indonesia yaitu
www.casino.com, jenis perjudian terlengkap di Indonesia.